Mahasiswa Minta Kominfo dan Polri Memberantas Judi Online
Reporter:
syindi|
Senin 20-12-2021,12:00 WIB
radartasik.com, CIHIDEUNG — Kota Tasikmalaya yang sering disebut Kota Santri dengan parameter banyaknya pesantren dan karakteristik masyarakat yang religius dikhawatirkan tercederai dengan maraknya praktik judi online.
Hal itu ditegaskan aktivis PMII Kota Tasikmalaya Ardiana Nugraha. Menurutnya, fenomena itu menjadi ironi tersendiri. Moral masyarakat, khususnya kalangan muda sudah bertentangan dengan norma agama maupun hukum, ditandai adanya persekongkolan yang membuat candu para pemain mengambil keuntungan besar para mafia perjudian.
“Hari ini Kota Tasikmalaya dirundung kabut gelap maraknya praktik itu. Semula konotasi judi hanya berlaku bagi pria dewasa, judi online merambat ke berbagai kalangan bahkan kaum hawa dan anak-anak,” ujarnya kepada Radar, Minggu (19/12/2021).
Dia menjelaskan perlu ada langkah serius dari pihak berwenang dan pemerintah dalam menyikapi fenomena tersebut.
Penyalahgunaan kecanggihan teknologi informasi, di saat Kota Tasikmalaya terus menambah fasilitas dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis digital, salah satunya kehadiran command center.
“Harus ada langkah konkrit agar penyakit perjudian haram ini tidak semakin parah. Bahkan, pada titik ekstrem akan merusak nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika masyarakat sudah tidak terkendali dan berkecanduan judi bagaimana dengan nasib dan masadepan suatu kota atau bangsa?” analisisnya.
Mahasiswa yang juga Presidium Tasikmalaya Budgeting Center (TBC) ini menilai, perlu adanya blokade sistem atau akses pada link/server situs perjudian online. Mengingat hari ini, teknologi sudah terintegrasi secara digital dalam pelayanan finansial di setiap perbankan.
“Kami meminta Polres Tasikmalaya Kota bisa memproses secara hukum apabila adanya dugaan perbankan terlibat dalam melayani transaksi untuk bermain judi secara online,” katanya menegaskan.
Tidak hanya kepolisian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diharapkan bisa berkolaborasi dalam menekan praktik tersebut. salah satunya memblokir situs atau upaya lainnya, supaya tidak secara mudah diakses siapa pun.
“Kita harap hadirnya command center di Kota Tasikmalaya bisa menjadi jawaban juga untuk fenomena ini. Minimalnya, ada upaya dalam melindungi masyarakat, dengan menutup peluang akses-akses ke situs yang dilarang,” pinta Ardiana.
Mahasiswa lainnya M Satriana Ilham menuturkan hal serupa. Judi online yang difasilitasi teknologi dan peranan perbankan seolah melegitimasi judi tersebut merupakan permainan biasa.
“Padahal kategori judi merupakan extraordinary crime. Di sisi lain kesiapan teknologi 5.0 yang belum siap diterapkan aparatur kita, tetapi itu perlu diimbangi dengan canggih dan masifnya perusakan moral pihak tertentu lewat kemudahan akses yang bisa dilakukan siapa pun,” tegas dia.
(igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: