DPRD Kabupaten Tasik Dorong Lahirnya Perda RTRW

DPRD Kabupaten Tasik Dorong Lahirnya Perda RTRW

SINGAPARNA - Belum idealnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tasikmalaya khususnya di Singaparna sebagai pusat ibukota kabupaten, membuat DPRD mendorong untuk dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.

Sampai dengan saat ini atau tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum menerima usulan atau rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang RTRW ini. 
 
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi SP mengatakan harus ada keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengajukan Ranperda tentang RTRW. 

"Kita legislatif mendorong agar Ranperda tersebut masuk pada Propemperda tahun 2022. Terkait RTRW ini eksekutif atau pemerintah harus serius. Karena ada sejumlah Perda yang akan mengacu ke sana," terang Asep.

Menurutnya, ketika Perda RTRW ini lahir, maka soal zonasi pembangunan bisa diatur didalamnya. Termasuk soal perhubungan dan yang terpenting adalah perizinan.

Dia menjelaskan, DPRD sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (DPU-TRPP) dan mendapatkan respon dinas yang cukup baik.

"Sementara sejumlah syarat yang mesti dipertimbangkan dalam RTRW Kabupaten Tasikmalaya antara lain mempertahankan lahan-lahan pertanian. Sekalipun sudah ada Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), tetap saja mesti diperkuat dengan Perda tentang RTRW," terang dia. 

Dia menambahkan, Perda tentang RTRW ini harus memetakan mana daerah tambang dan mana zonasi perumahan. Apalagi Kabupaten Tasikmalaya kaya akan lahan pertambangan. 

"Kemudian perumahan jangan berada di daerah resapan air. Maka penataan tata ruang wilayah Singaparna juga mendesak. Bahkan Singaparna sama sekali tidak terlihat seperti ibu kota Kabupaten Tasikmalaya," ungkap dia. 

Dalam penataan jalan, tambah dia, dan  pusat keramaian atau publik, termasuk taman kota itu harus ditata kembali agar pusat kota itu seperti pusat kota di Kecamatan Singaparna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nur Yakin menambahkan Ranperda tentang RTRW belum ada atau tidak masuk dalam Propemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021.

"Jadi Ranperda nya saja belum ada, maka Perda RTRW ini belum bisa dibahas. Kita di tahun 2022 akan mendorong agar Perda RTRW ini lahir di Kabupaten Tasikmalaya," paparnya. (dik) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: