Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Santriwati di Bantarkalong

Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Santriwati di Bantarkalong

Radartasik.com, KABUPATEN TASIK - Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan seorang oknum guru berinisial AS (48), menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 3 dari 9 santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Pontren) yang berada di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/12/21).

Penangkapan tersebut, menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono dilakukan setelah menerima laporan dari 3 keluarga korban yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

"Selama melakukan pemanggilan pada korban dugaan pencabulan tersebut, hanya ada tiga orang yang memenuhi pemberkasan dan yang lainnya (diduga 6 korban lainnya, Red) itu masih penyelidikan," katanya kepada wartawan.

"Karena, dari 3 korban itu ditemukan barang bukti berupa percakapan dari 3 buah hape, pakaian dalam, selimut dan pakaian lainnya. Akan tetapi, perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari 5 tahun," sambungnya.

Kapolres melanjutkan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru tersebut sudah berlangsung lebih dari 5 tahun dan para korban mengalami trauma. 

"Atas perbuatan tersebut tersangka sudah ditahan dan bersangkutan dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Akan tetapi, yang berkaitan dengan korban lainnya sedang mendalaminya," terangnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menuturkan, hasil penelusuran yang dilakukan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, selama ini ada 9 orang santriwati di bawah umur yang diduga dicabuli oknum guru tersebut. 

"Pencabulan yang dilakukan oknum guru itu diketahui pelakunya sebagai pengajar di salah satu ponpes hingga motifnya tersebut hampir sama dengan kasus yang dilakukan di Cibiru, Kota Bandung yang menimpa 13 santriwati berumur 14 tahun hingga 17 tahun," tuturnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: