Pemkab Tasik Abai, Terkait Terusirnya Kantor Desa Cisempur oleh Mantan Kepala Desa

Pemkab Tasik Abai, Terkait Terusirnya Kantor Desa Cisempur oleh Mantan Kepala Desa

radartasik.com, TASIK - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta tidak boleh tinggal diam terkait Desa Cisempur yang harus kehilangan kantornya. Hal ini akan berdampak pada kerugian negara atas pembangunan yang telah dilakukan.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi ST melihat persoalan tersebut sangat aneh. Karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya secara tidak langsung mengindikasikan bahwa kantor desa tersebut dibangun di lahan pribadi. ”Kan tidak boleh pemerintah membangun di tanah yang bukan aset pemerintah,” ucapnya kepada Radar, Rabu (15/12/2021).

Namun jika memang putusan pengadilan tidak bisa lagi dibantah, kata dia, Pemkab Tasikmalaya harus segera mengambil langkah. Supaya lahan tersebut bisa menjadi aset pemerintah. ”Bisa dengan ruslag atau upaya lain,” terangnya.

Pihaknya pun menyesalkan persoalan ini tidak disikapi serius sejak awal. Seharusnya, Pemkab Tasikmalaya melakukan langkah-langkah sebelum persoalan ini masuk ke jalur hukum. “Kalau sejak awal bisa dilakukan mediasi, tentu kejadiannya tidak seperti ini,” tuturnya.

Hal ini pun harus menjadi catatan penting untuk ke depannya. Supaya pemerintah memastikan dulu kepemilikan lahan sebelum pembangunan di lakukan. “Bukan hanya kantor desa, tapi juga pembangunan lain,” ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Dapil 6 sekaligus Sekretaris Fraksi PKB Asep Muslim menyesalkan Pemdes dan Pemkab yang kalah dalam gugatan tersebut. Apalagi, dia melihat sikap Pemkab kurang serius dalam hal advokasi. ”Harusnya kan pakai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkapnya.

Mengingat putusan pengadilan sudah keluar, kata Asep, Pemkab harus mengambil sikap. Supaya aset tersebut kembali menjadi milik negara. “Meskipun sudah ada ketetapan dari pengadilan, jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan ini bukan sebatas Pemerintah Desa Cisempur yang kehilangan kantornya. Akan tetapi, ada aset yang dibangun dengan anggaran negara yang harus diselamatkan. ”Kalau dibiarkan jadi kan kerugian negara,” ucapnya.

Berapa pun jumlahnya, kerugian negara menurutnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada upaya untuk mencegah hal tersebut terjadi. ”Masa dilepas begitu saja, berarti pembangunan yang dilakukan akhirnya mubazir,” ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan penjelasan terkait upaya ke depannya. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya H Yayat belum memberikan respons saat dihubungi Radar.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Giri Pribadi pun belum bisa memberikan tanggapannya. Hal ini karena dia belum dapat koordinasi dari Pemerintah Desa Cisempur. “Saya akan cari informasinya dulu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, para pegawai Pemerintah Desa (Pemdes) Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya harus terusir dari tempat kerja mereka. Hal itu, pasca pemerintah desa kalah dalam gugatan sengketa lahan.

Gugatan tersebut dilayangkan Maman Suratman yang merupakan mantan Kepala Desa Cisempur. Persoalannya, status kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan kantor desa itu merupakan miliknya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, Kepala Desa Cisempur Didi Setiadi dan Ketua BPD Cisempur H Kusman M Hatta menjadi tergugat. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya pun ditetapkan sebagai turut tergugat.

Proses sidang berlangsung sejak Kamis 5 Agustus 2021 dan mencapai putusan pada Senin 6 Desember 2021. Salah satu putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa lahan kantor desa itu secara sah milik Maman Suratman.

Selain itu, Pemdes Cisempur dan Pemkab Tasikmalaya pun dihukum untuk membayar kerugian penggugat senilai Rp 45 juta. Ditambah dengan beban biaya perkara senilai Rp 3,65 juta.

Kepala Desa Cisempur Didi Setiadi mengaku tidak bisa berbuat lebih dengan putusan dari majelis hakim. Secara terpaksa, pihaknya pun harus meninggalkan bangunan kantor tersebut sebelum disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

“Mungkin hari Senin (27/12/2021) nanti, kita sudah harus meninggalkan kantor desa ini,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Selasa (14/12/2021).

Pihaknya pun akan mengonsultasikan dengan Pemkab Tasikmalaya untuk rencana ke depannya. Khususnya, terkait tempat baru kantor desa. “Kita sedang bahas dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Jika memang kondisinya darurat, kata Didi, pihaknya akan mendirikan tenda alakadarnya di lapang milik desa. Supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. ”Mau bagaimana lagi, mungkin pakai tenda alakadarnya. Kita kan tidak bisa menghentikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dijelaskan bahwa kantor desa itu dibangun pada tahun 2014, saat itu, Maman Suratman yang merupakan penggugat sedang menjabat sebagai kepala desa. Dia pun merasa aneh sebelumnya lahan itu masuk dalam data aset desa. “Kantornya dibangun waktu penggugat jadi kades,” ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Nenden Mulyani SH menyebutkan bahwa dalam hal ini kliennya menuntut apa yang menjadi haknya. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa lahan itu bukan milik pemerintah desa. “Secara yuridis, lahan itu milik penggugat (Maman Suratman, Red),” ungkapnya.

Disinggung kantor itu dibangun oleh pemerintah desa, Nenden menyebutkan pembiayaan pembangunannya tidak utuh. Dijelaskan, dia bahwa bangunan itu dibiayai oleh bantuan provinsi, aspirasi DPRD swadaya masyarakat dan uang pribadi Maman Suratman. “Jadi tidak murni dibiayai pemerintah,” ucapnya.

Namun demikian, penggugat mempersilakan jika Pemdes Cisempur atau Pemkab Tasikmalaya jika ingin membeli atau melakukan pembebasan tanah. Karena sebelum melakukan gugatan pun, penawaran itu sudah dikemukakan kliennya. “Jadi waktu itu tidak langsung menggugat,” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: