Pedagang Tak Tahu Melanggar Hukum, Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan

Pedagang Tak Tahu Melanggar Hukum, Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Ribuan batang rokok ilegal atau tanpa cukai diamankan Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat. Ribuan batang rokok ilegal itu diamankan dari para pedagang di Kecamatan Cikajang dan Garut Kota, Selasa (14/12/2021).


“Total rokok yang diamankan ini ada 25.040 batang berbagai merek,” ujar Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Garut Bambang Riswandi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021). Bambang mengatakan, penyitaan ribuan batang rokok ilegal dilakukan saat operasi gabungan cukai tembakau bersama Bea Cukai Tasikmalaya.

Dalam operasi itu, ditemukan beberapa pedagang menjual rokok tanpa ada cukai. “Yang tidak ada cukai ini kita amankan untuk nantinya dimusnahkan,” ujarnya. Menurut dia, penyitaan rokok tanpa cukai dilakukan karena penjualan rokok illegal melanggar hukum.

Dari keterangan para penjual, rata-rata para mereka belum mengetahui rokok tanpa cukai merupakan tindakan yang melawan hukum. “Respon penjual rata-rata belum mengerti bahwa tindakan menjual rokok ilegal adalah melawan undang-undang,” terangnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok illegal karena itu melanggar hukum. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: