Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, Ada Satu Hakim Beda Pendapat

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, Ada Satu Hakim Beda Pendapat

Radartasik.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan atau vonis ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam (14/12/2021).

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. “Menyatakan saudara Richard Joost Lino terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalan dakwaan alternatif kedua,” kata Majelis Hakim.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

'Menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Hakim.
 
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut RJ Lino dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. RJ Lino dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis Hakim. Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina.
 
Hakim Ketua Rosmina menilai RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini. 

”Karena tidak ada niat jahat dari diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc,” ucap Rosmina.

Dia berpendapat, tidak ada tindak pidana tanpa adanya niat jahat. Seharusnya RJ Lino dibebaskan dari tuntutan atas dakwaan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rmol.id/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: