Mekarharja Jadi Desa Zakat Pertama di Kota Banjar

Mekarharja Jadi Desa Zakat Pertama di Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR — Desa Mekarharja merupakan desa pertama di Kota Banjar yang diresmikan sebagai Desa Zakat. Desa ini juga menjadi desa ketiga di Provinsi Jawa Barat dan kesebelas di nasional.


Ketua Baznas Kota Banjar Abdul Kohar mengatakan komponen pembentuk Desa Zakat di Desa Mekarharja terdiri dari lima dimensi, yaitu ekonomi mekar makmur, pendidikan mekar cerdas, kesehatan mekar sehat, kemanusiaan mekar peduli serta dimensi dakwah mekar takwa.

“Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Mekarharja telah terbentuk sesuai dengan arahan wali kota. Seluruh anggota Unit Pengumpul Zakat diharapkan segera melaksanakan kampanye zakat infak dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat, sehingga masyarakat semakin sadar untuk membayar zakat melalui UPZ di setiap wilayah,” kata Abdul, Selasa (14/12/2021).

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menyampaikan zakat mempunyai dua fungsi utama, yakni sebagai ibadah untuk membersihkan harta benda dan jiwa serta berfungsi sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baznas sebagai pusat pengelolaan zakat menyelenggarakan program pemberdayaan zakat dalam bentuk program pengembangan desa binaan yaitu program Desa Zakat.

“Program ini adalah pemberian bantuan zakat produktif pada desa-desa yang memerlukan. Dengan demikian penyaluran zakat akan semakin terarah sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah,” kata wali kota usai meresmikan Desa Zakat.

Wali kota mengimbau seluruh agnia untuk membayar zakat melalui UPZ-UPZ yang telah dibentuk. “Saya yakin, jika seluruh agnia di Kota Banjar bersatu dengan membayar zakat melalui Baznas, maka angka kemiskinan akan berkurang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan bantuan modal usaha untuk 20 orang dengan total Rp 100 juta. Masing-masing mendapat bantuan senilai Rp 5 juta serta bantuan hidup harian untuk 2 orang sebesar Rp 600.000 per bulan selama satu tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: