Menteri P3A Sebut Hukuman Kebiri Pantas Buat Terdakwa Herry Wirawan

Menteri P3A Sebut Hukuman Kebiri Pantas Buat Terdakwa Herry Wirawan

Radartasik.com, BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta agar terdakwa kasus pencabulan Herry Wirawan dihukum yang seberat-beratnya. Pasalnya, terdakwa pemilik boarding school itu tidak cuma melakukan tindakan asusila saja, tetapi ada eksploitasi dan penyalahgunaan dana bantuan. 

"Sejak awal kasus ini muncul, statement kami adalah meminta pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri," kata Menteri Bintang dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar di Jalan Naripan, Bandung, Selasa (14/12). 

Di depan Kajati Jabar Asep N Mulyana, Menteri Bintang menegaskan bukan tanpa alasan pihaknya meminta pengadilan memberikan hukuman setimpal atas perbuatan bejat yang sudah Herry Wirawan lakukan. 

"Itu termasuk kejahatan luar biasa dan harapan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan ini seberat-beratnya," tegasnya. 

Tindakan asusila dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya telah menyebabkan 4 santriwati di antaranya hamil hingga melahirkan 9 anak. Kasus pencabulan Herry Wirawan saat ini sudah masuk proses persidangan terhadap para saksi.

 Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bandung. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: