Oknum Dosen Terancam Penjara 12 Tahun Atas Kasus Pelecehan

Oknum Dosen Terancam Penjara 12 Tahun Atas Kasus Pelecehan

Radartasik.com — Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Dia tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R yang berstatus sebagai tersangka itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang mengatakan, pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. 

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp.

”Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi,” kata Hisar seperti dilansir dari Antara di Palembang pada Jumat (10/12).

Menurut Hisar, dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti diketahui kalau tersangka mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban. ”Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup,” ujar Hisar.

Dalam pesan singkat tersebut, lanjut dia, berisi tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Dengan begitu, dia menyatakan, tersangka R langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan. ”Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat (10/12) pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya,” terang Hisar.

Adapun tersangka R itu menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dari pukul 09.50 sampai 19.00 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam kasus tersebut, tersangka R dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rekrotat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut termaktum dalam surat rektor Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus selesai. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: