Cynthiara Alona Divonis Setahun Kurang Dua Bulan, Jaksa Langsung Banding

Cynthiara Alona Divonis Setahun Kurang Dua Bulan, Jaksa Langsung Banding

Radartasik.com, TANGERANG — Cynthiara Alona divonis 10 bulan (setahun kurang dua bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus prostitusi yang terjadi di hotel miliknya di daerah Kreo, Tangerang. 

Majelis hakim menilai Cynthiara Alona terbukti bersalah karena memudahkan aktivitas prostitusi. Ia dianggap melanggar Pasal 296 KUHP memudahkan perbuatan cabul. Vonis itu sendiri dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Rabu (08/12/2021) kemarin. 

“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang.

Dakwaan terkait perlindungan anak yaitu Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinilai tidak terbukti. Sehingga majelis hakim tidak menggunakan pasal tersebut dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Cynthiara Alona.

Sejatinya vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hakim memvonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa dengan pertimbangan terdakwa Cyntiara Alon sopan dan kooperatif, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis hakim yang dinilai ringan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyatakan keberatan. Sehingga JPU akan mengupayakan langkah hukum berikutnya. “Kami akan melakukan banding,” kata Adib Fachri mewakili Jaksa di hadapan majelis hakim.

Sementara itu menanggapi keberatan pihak Jaksa, Kasman Ely selaku kuasa hukum Cynthiara Alona mengaku menghormati sikap tersebut. Karena hal itu merupakan hak dari Jaksa. “Kami menghormati pihak Jaksa. Tapi pada prinsipnya ibu Alona tidak mengeksploitasi anak di bawah umur,”kata Kasman Ely saat ditemui usai sidang putusa  di PN Tangerang Rabu (8/12).

Cynthiara Alona sendiri menyatakan masih pikir pikir menanggapi vonis yang sudah dijatuhkan. Terkait hal tersebut, sang pengacara mengaku masih akan berdiskusi dengan kliennya dalam waktu dekat guna menentukan langkah hukum selanjutkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Dia akan mendatangi Cynthiara Alona yang kini masih berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan hasil putusan yang baru saja dijatuhkan majelis hakim

Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi. Penangkapan ini setelah polisi melakukan penggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: