Habisi Nyawa karena Warisan, Pelaku Dituntut 10 Tahun Penjara

Habisi Nyawa karena Warisan, Pelaku Dituntut 10 Tahun Penjara

Radartasik.com - Wayan Tis, pelaku pembunuhan dengan kekerasan di Desa Penuktukan akan menjalani sidang atas perbuatannya menghilangkan nyawa Ketut Kerti. Pembunuhan terjadi diduga soal warisan. 

Dalam beberapa pekan mendatang, ia akan dijatuhi hukuman. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut Wayan Tis dengan hukuman 10 tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan dilakukan Rabu (8/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, dengan hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi.

Jaksa Penuntut Umum, Gusti Putu Karmawan dalam dokumen tuntutannya menyatakan secara sah dan yakin pelaku menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah kakak kandung korban. 

"Terdakwa Masih ditahan dan dituntut hukuman penjara 10 tahun atas perbuatan yang dilakukan pada bulan Juli lalu," ungkapnya.

Selama proses persidangan, terdakwa sangat kooperatif dan memberikan keterangan dengan rinci. Hal itu meringankan tuntutan dari pelaku Wayan Tis.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heriyanti memutuskan menunda jalannya sidang. Rencananya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya korban Ketut Kerti dibunuh oleh adik kandungnya Wayan Tis. Keributan yang diketahui oleh cucunya itu terjadi lantaran berebut warisan. Karena emosi, Wayan Tis memukul kepala korban. Pukulan telak sebanyak tiga kali dengan menggunakan antan (luu) menyebabkan korban mengalami luka pada kepala belakang hingga tewas. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: