PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, PKS: Publik Jadi Bingung
Radartasik.com — Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kembali mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Karenanya dia mengingatkan setiap kebijakan terkait penanganan pandemi wajib berbasis sains dengan melibatkan pakar kesehatan masyarakat, epidemiolog dan para ahli.
“Ini kan berubah lagi, padahal jauh-jauh hari sudah disosialisasikan ada pembatasan akhir tahun. Publik juga sudah bersiap dengan pembatasan ini karena sudah paham jauh-jauh hari. Bahkan sudah turun kebijakan larangan libur sekolah dan perkantoran pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Mufida kepada wartawan, Rabu (8/12).
“Dengan pembatalan ini kita jadi bertanya, aturannya seperti apa? apakah semua mobilitas boleh tanpa pembatasan sama sekali? Atau mau disesuaikan dengan kondisi tiap daerah? Atau kebijakan lainnya?” tanya Mufida.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan selama belum terbebas dari pandemi strategi yang terbukti efektif dalam perang melawan Covid-19 adalah sangat penting terus diingatkan protokol kesehatan, peningkatan serius pelaksanaan 3T, optimalisasi dan percepatan capaian vaksinasi dan lakukan pembatasan berbasis data lokal, guna mengantisipasi penyebaran.
“Ini di tengah varian baru yang daya tahan vaksinasi juga masih simpang siur justru dilakukan perubahan. Jangan sampai publik menangkap perubahan aturan ini sebagai pembebasan untuk melakukan aktivitas tanpa prokes pada libur panjang sekolah, natal dan akhir tahun ini,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru batal diterapkan di seluruh Indonesia.
Luhut menyatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah saat libur Nataru. Meskipun demikian, Luhut menegaskan bahwa penerapan Level PPKM selama Natal dan Tahun Baru 2022 akan dilakukan dengan beberapa pengetatan. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: