KPK Sarankan Kades yang Kembalikan Uang Korupsi Kecil Tak Disidang

KPK Sarankan Kades yang Kembalikan Uang Korupsi Kecil Tak Disidang

Radartasik.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berpendapat kepala desa tidak harus diadili jika mengembalikan uang yang dikorupsi bernilai rendah. Menurut Alex, jika diadili biayanya lebih besar dan tidak efektif.

“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” kata Alex dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia 2021), Kamis (02/12).

Menurut Alex, lebih baik kepala desa tersebut dipecat. Dia menilai, dengan pemecatan persoalannya akan lebih cepat dan terselesaikan.

“Kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu,” ungkap Alex.

Alex memandang, hal tersebut akan membuat jera para kepala desa yang melakukan korupsi. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi itu tidak selalu berakhir di pengadilan.

“Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu,” tegas Alex.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.

Dalam hal ini, kepala desa merupakan penyelenggara negara yang perkaranya bisa ditangani oleh KPK. Tetapi kini, KPK menangani kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar sebagai UU 19/2019.

Oleh karena itu, meski KPK tidak berwenang menanganinya seharusnya bisa dilimpahkan ke Polri maupun Kejaksaan Agung.

“Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan,” tegas UU 19/2019. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: