Palsukan Surat Kematian Istri agar Bisa Kawin Lagi, Suami Segera Diadili
Reporter:
tiko|
Kamis 02-12-2021,20:00 WIB
Radartasik.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung bakal melimpahkan Suraji (54) ke PN Denpasar untuk menjalani persidangan. Suraji adalah tersangka kasus pemalsuan surat kematian istri. Istrinya yang masih hidup dibuatkan surat kematian agar dia bisa kawin atau menikah lagi.
Dalam menjalankan perbuatannya, Suraji dibantu Abdul Munir (43). Selain surat kematian, kedua tersangka juga memalsukan KK, dan KTP.
“Rencana besok (hari ini, Red) kami limpahkan ke pengadilan. Sementara ini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Mengwi,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (1/12).
JPU yang bertugas dalam sidang nanti adalah Putu Yumi Antari dan Trisna. Ditanya apakah sudah ada upaya penangguhan penahanan dari keluarga, Bamaxs meyebut belum ada.
“Belum ada keluarga yang datang mengajukan penangguhan,” imbuh Bamaxs.
Akibat perbuatan para tersangka, korban S yang masih dalam kondisi hidup mengalami gangguan psikologis berat. Pemalsuan surat kematian itu dilakukan tersangka Munir pada Agustus 2019.
Tersangka menerangkan korban telah meninggal dunia, tapi tidak disebutkan dengan jelas penyebab kematian. “Sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini,” beber Bamaxs.
Surat kematian palsu berikut KK dan KTP palsu digunakan tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.
“Kejadian tersebut berdampak psikologis bagi korban yang masih hidup,” tukasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan Suraji dijerat Pasal 263 KUHP, atau Pasal 264 KUHP, atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: