UMK Naik Rp 23 Ribu

UMK Naik Rp 23 Ribu

radartasik.com, PANGANDARAN — Bupati Pangandaran menyetujui rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Pangandaran. Kenaikannya sebesar Rp 23 ribu.


Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengaku sebenarnya menginginkan kenaikan upah sebesar Rp 100 ribu. Namun karena PP 36 tahun 2021, keinginan tersebut sulit diwujudkan. “Terkunci di Rp 23 ribu, karena PP 36 itu,” ungkapnya Selasa (30/11/2021).

Jeje menilai Kabupaten Pangandaran sudah layak menerima kenaikan UMK sebesar Rp 100 ribu. “Karena Pangandaran masuk pusat pembangunan ekonomi Jabar Selatan,” ucapnya.

Pangandaran, kata dia, termasuk wilayah andalan yang menjadi daerah percepatan pembangunan Jabar bagian Selatan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2021. “Pangandaran sekarang sudah layak naik UMK menjadi Rp 1.960.000,” ucapnya.

Sementara itu, dengan disepakatinya kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 23 ribu, maka UMK Pangandaran bisa sampai Rp 1.884.000. “Pada tahun 2021 tidak ada kenaikan upah,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Rida Nirwana mengatakan angka Rp 23 ribu sudah menjadi kesepakatan dewan pengupah dan juga serikat kerja. “Ada berita acaranya juga,” katanya.

Rida mengatakan penentuan UMK juga dilihat dari berbagai aspek. “Dilihat dari inflasi dan lain-lain,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: