Asosiasi Bisnis Alih Daya Dukung Adanya Perbaikan UU Cipta Kerja

Asosiasi Bisnis Alih Daya Dukung  Adanya Perbaikan UU Cipta Kerja

Radartasik.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dalam Pokok Perkara “Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945”. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang diperintahkan untuk melakukan perbaikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Asosiasi Bisnis Alih Daya (ABADI) selaku asosiasi profesional para perusahaan alih daya di Indonesia memahami bahwa putusan MK ini menimbulkan berbagai reaksi dan tafsiran dari masyarakat umum. Ketua Umum ABADI Mira Sonia mengatakan ABADI memiliki pemahaman yang selaras dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang memaknai putusan MK sebagai putusan atas kelemahan formil pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai mengesampingkan cara dan metode sistematika pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUPPP).

Menurut Mira, ABADI mendukung upaya pembentukan landasan hukum baku yang akan menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus law. ABADI juga mendukung partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna dalam upaya perbaikan undang-undang tersebut, sebagai pengejawantahan perintah konstitusi melalui Pasal 22A UUD 1945.

Sebagai asosiasi yang memiliki prinsip outsourcing sehat yang berfokus pada pemenuhan regulasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing dan Produktivitas Nasional, ABADI mendukung segala upaya peningkatan iklim investasi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk dalam durasi dua tahun ke depan selama upaya perbaikan formil atas UU Cipta Kerja.

“Harapan kami adalah, bagi semua pihak pemangku kepentingan perekonomian nasional untuk membantu supaya tidak terjadi polemik baru terkait klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, sehingga suasana tetap kondusif bagi investasi dan PEN, serta berkontribusi pada perbaikan iklim ketenagakerjaan”, ujar Mira Sonia dalam keterangan persnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: