Benarkah Visa Kunjungan Tak Diberikan sehingga Wisman Tak Ada ke Bali?
Reporter:
tiko|
Senin 29-11-2021,00:00 WIB
Radartasik.com - Wisatawan asing hingga saat ini belum ada yang menginjakkan kakinya di Bali untuk berwisata. Dugaan selama ini, terjadi karena aturan untuk wisatawan mancanegara dan aturan yang kerap berubah.
Di antara ketentuan yang cukup memberatkan adalah ketentuan wajib karantina yang awalnya muncul wacana 8 hari, kemudian diputuskan 5 hari, dan kini jadi 3 hari. Juga wajib PCR minimal dua kali, yakni saat kedatangan, dan ketika usai masa karantina.
Semua biaya itu ditanggung sendiri. Belum lagi ada kewajiban memiliki asuransi kesehatan dengan jumlah pertanggungan dengan nilai tertentu.
Meski demikian, tak sedikit yang menduga, sepinya wisman datang ke Bali lantaran terkait aturan visa kunjungan. Sejumlah netizen menyebut penyebab wisatawan tak ada masuk ke Bali lantaran tidak diberikannya visa holiday atau kunjungan. Hanya visa dinas dan yang mengantongi izin tinggal saja.
Apakah benar demikian? Radarbali.id pun mencari informasi ikhwal aturan yang memperbolehkan wisatawan asing masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi di Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan ada dua aturan yang memperbolehkan wisatawan untuk masuk.
Pertama, adanya Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona virus Desease 2019 dan pemulihan Ekonomi Nasional Tanggal yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2021
Kedua, adanya keputusan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.GR.01.05 tahun 2021 terkait jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Corona virus desease 2019 dan pemulihan Ekonomi Nasional Tanggal yabg dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2021.
Namun yang menarik, bila dibedah Permenkumham No 34 Tahun 2021 pada pasal 3 (1), Menteri menghentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa Kunjugan Saat Kedatangan (VKSK) sampai dengan pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini dipertegas dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 Tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jamaruli menjelaskan, BVK adalah fasilitas yang diberikan kepada orang asing ketika akan memasuki wilayah Indonesia dibebaskan dari keharusan memiliki visa dan VKSK adalah visa yang diperoleh ketika orang asing tiba di Indonsia.
"Sesuai pasal 2 (1) Orang Asing pemegang Visa dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi setelah memenuhi protocol kesehatan yang diterapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penganganan COVID-19," katanya saat dikonfirmasi pada Minggu (28/11/2021).
Lanjutnya, Pasal 2 (2) Visa atau Izin Tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas; a. Visa dinas; b. Visa Diplomatik; c. Visa Kunjugan; d. Visa tinggal terbatas; e. Izin Tinggal dinas; f. Izin Tinggal diplomati; g. Izin Tinggal terbatas dan h. Izin Tinggal Tetap.
"Dengan demikian Orang Asing yang ingin melakukan kunjungan wisata ke Indonesia dapat menggunakan Visa Kunjungan sesuai Pasal 2 (2) huruf c. Permohonannya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara online," ujarnya.
Jenis visa sesuai pasal 2 (2) di atas dapat digunakan untuk kegiatan seperti wisata, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis dan sebagainya. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: