4 DPO Menyerahkan Diri, Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Tuntas

4 DPO Menyerahkan Diri, Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Tuntas

Radartasik.com — Empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Barat menyerahkan diri. Keempatnya menyerah setelah polisi melakukan upaya persuasif dalam mengungkap kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat beberapa waktu lalu.

“Mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Minggu (28/11).

Winardy mengatakan, para tersangka datang diantar oleh keluarga mereka. “Barang bukti berhasil diamankan beserta empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magasin dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magasin. Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62,” ucap Winardy.

Keempat pelaku juga tidak ditahan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat kooperatif. “Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tegas Winardy.

Total keseluruhan, sebut Winardy, ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42). Seluruh akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Winardy juga menjelaskan motif penyerangan itu murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap illegal mining di wilayah Pantai Cermin. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: