Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Radartasik.com - Tindak pidana korupsi (Tipikor) sangat merugikan bagi negara dan kemajuan bangsa sehingga begitu dibenci masyarakat. Alhasil tak jarang yang menyerukan agar para tikus pencuri uang rakyat itu lebih baik dihukum mati. Ternyata seruan ini bukan hanya ada dari pikiran rakyat Indonesia. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjenpol Rafli Bahuri juga sangat menyetujuinya. Hal itu disampaikan saat mengikuti diskusi panel dengan pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Mapolda Bali, Rabu (24/11).

"Tadi saya sudah sampaikan terkait dengan konsep hukuman mati, kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," tegasnya. Namun, hal itu memang belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Firli menjelaskan bahwa negara ini adalah negara hukum. Sehingga Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Karena dari 30 jenis tipikor, hukuman mati sampai saat ini hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999.

"Syarat hukuman mati adalah tipikor yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu, tetapi pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan Tipikor pasal 2 ayat 1," jelasnya. Apa yang disampaikan olehnya ini bukan hanya sekadar omongan belaka.

Karena pihaknya sempat menyampaikan bahwa perlu dibuat Pasal tersendiri untuk mengatur hukuman mati bagi koruptor tersebut. Agar dari 30 jenis Tipikor, semuanya bisa masuk dalam kriteria untuk hukuman mati. "Tergantung sekarang DPR yang memiliki tugas merancang, apakah  dipertimbangkan atau tidak," tandasnya. (ges/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: