Keluarga Korban Tidak Puas, Tersangka Susur Sungai Diminta Buka Suara

Keluarga Korban Tidak Puas, Tersangka Susur Sungai Diminta Buka Suara

radartasik.com, CIAMIS - Polres Ciamis sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 11 peserta didik MTs Harapan Baru. Namun, penetapan satu tersangka belum memuskan keluarga korban, mereka meyakini bahwa dalam tragedi ini kemungkinan banyak yang terlibat.


Dede Rohendi, keluarga korban meninggal akibat tragedi susur sungai mengatakan, dia sudah menunggu lebih dari satu bulan untuk pengungkapan kasus tersebut. “Alhamdulillah kemarin sudah ada penetapan tersangka, walaupun saya pribadi bertanya-tanya kenapa hanya satu orang. Mudah-mudahan tersangka yang sudah ditetapkan ini bisa buka suara dan koperatif terkait melibatkan siapa saja dalam tragedi susur sungai ini,” ujar dia, menjelaskan.

Namun, kata dia, pada intinya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus tragedi susur sungai. “Kami mempertanyakan kepada pihak kepolisian, apakah atas kejadian ini ada kelalaian dari pihak sekolah. Mudah-mudahan polisi bisa lebih bijak dalam menyelidikinya,” ujar dia, menjelaskan.

Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan guru perempuan berinisial R sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Guru berusia 41 tahun itu menjadi tersangka lantaran dinilai lalai saat menjalankan kegiatan susur sungai, sehingga menyebabkan belasan peserta meninggal dunia.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan secara hati-hati, sehingga memakan waktu lama untuk naik ke tahap penyidikan. Sebab, tragedi itu tidak diharapkan semua orang, melainkan merupakan kecelakaan yang timbul dari kelalaian. 

Dari proses penyelidikan itu, kata dia, ditemukan unsur tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai tersebut. “Kita sudah temukan tindak pidananya dengan satu tersangka. Tersangka ini berinisial R, perempuan, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan,” kata dia saat konferensi pers di Polres Ciamis, Senin (22/11/2021).

Wahyu menyebutkan tersangka R merupakan guru di madrasah, sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai tersebut. Pihak sekolah menunjuk tersangka sebagai penanggung jawab karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi ketika kegiatan susur sungai itu. “Hal ini dibuktikan dengan sertifikat terkait mitigasi yang dimiliki tersangka,” jelasnya.

Namun, sambung Wahyu, tersangka diduga tak mempraktikkan ilmunya itu saat kegiatan susur sungai. Menurut dia, kesalahan utama tersangka adalah beliau memiliki pengetahuan untuk mengetahui risiko yang berpotensi terjadi dalam kegiatan itu. Tetapi tidak dilakukan mitigasi dalam kegiatan. 

“Padahal sudah dilakukan survei lokasi sebelum kegiatan. Kita sayangkan anak-anak ini ada di tengah sungai tanpa ada alat keselamatan yang memadai,” sambung Wahyu.

Wahyu menambahkan pihak madrasah juga baru mengetahui tragedi itu setelah adanya kejadian yang tak diinginkan. Meski susuran acara telah diberikan oleh tersangka kepada pihak madrasah. Namun, dalam susunan acara tidak dijelaskan waktu pelaksanaan kegiatan. 

“Polisi masih terus melakukan pendalaman dalam kasus itu. Terkait adanya dugaan guru lain terlibat, statusnya masih saksi. Karena mereka hanya ikut diajak tapi tak masuk dalam surat tugas,” paparnya.

“Sekolah sudah menunjuk penanggung jawab kegiatan ini. Maka yang bertanggung jawab orang itu (tersangka),” ujar Wahyu menegaskan.

Dalam penetapan tersangka, kata dia, aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka. “Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dalam kasus itu,” tuturnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: