UMK Kota Naik Rp 23.902, Serikat Buruh Tolak Hasil Rumusan Depeko
Reporter:
syindi|
Selasa 23-11-2021,13:00 WIB
radartasik.com, BUNGURSARI — Sistem penentuan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 mengalami perbedaan pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Hal ini dianggap para buruh di Kota Tasikmalaya sebagai kerugian karena menghambat kenaikan UMK.
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya sudah melakukan perhitungan pengajuan UMK. Diketahui, ada kenaikan namun hanya di angka 1,02 % saja dari UMK tahun 2021.
Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi mengaku keberatan dengan hasil perhitungan tersebut. Dia berharap UMK Kota Tasikmalaya bisa naik sekitar 8% sampai 10%. “Kalau hanya Rp 23.902, tidak begitu terasa perbedaannya,” ucapnya.
Di satu sisi, pihaknya memahami pasca disahkannya UU Ciptakerja terdapat beberapa perbedaan. Karena Depeko cenderung hanya melakukan perhitungan tanpa bisa mempertimbangkan. “Ibaratnya sudah ditentukan oleh pusat, daerah hanya menghitung rumus saja,” ucapnya.
Namun di sisi lain, dia pun tidak menerima jika UMK Kota Tasikmalaya hanya naik 1,02 % saja. Di lihat secara logika, menurutnya tidak sesuai dengan nilai kebutuhan hidup. “Makanya kami tidak ikut menandatangani persetujuan hasil perhitungan UMK,” terangnya.
Untuk itu berbagai serikat buruh pun akan mendatangi Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf. Supaya ada pertimbangan lain agar UMK Kota Tasikmalaya dinaikkan lagi dari hasil rumusan terakhir.
“Besok (hari ini, Red) rencananya kita akan temui wali kota,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas KetenagakerjaAan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sekaligus Ketua Depeko H Rahmat Mahmuda mengakui pihaknya sudah menyiapkan hasil perhitungan UMK 2022. Pihaknya tinggal menunggu tanda tangan wali kota dan dilanjutkan pengajuan ke provinsi. “Karena yang memutuskannya tetap di Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Diakui H Rahmat, para serikat buruh melakukan protes terhadap hasil perhitungan Depeko. Namun bagaimana pun itu merupakan hasil perhitungan berdasarkan aturan rumusnya UU Cipta Kerja. “Jadi pemerintah pusat sudah menentukan rumusannya,” ucapnya.
Dalam penentuan UMK pada UU Cipta Kerja, bukan hanya faktor inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja yang menjadi dasarnya. Kesenjangan UMK dengan daerah lain cukup mempengaruhi. “Jadi kesenjangan dengan daerah di sekitar juga ikut mempengaruhi, seperti Kabupaten Tasik kan UMK-nya tidak naik,” ucapnya.
(rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: