Ridwan Kamil Pastikan Upah Buruh Naik
Reporter:
ocean|
Sabtu 20-11-2021,21:00 WIB
Radartasik.com, BANDUNG — Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan.
Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Menurut dia, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
”Jadi, kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik,” kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengingatkan penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.
”Kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan,” kata dia.
Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: