Polsek Cihideung Ciduk Pelaku Jambret di Jalan ABR

Polsek Cihideung Ciduk Pelaku Jambret di Jalan ABR

Radartasik.com, KOTA TASIK - Aksi penjambretan di jalan raya berhasil diungkap Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya, Rabu (17/11/21). Tadi pagi sekira pukul 08.30 WIB seorang ibu rumah tangga Hj Mamay Kusmiyanti (46), warga Babakan Jati RT 001/RW 002 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari, dijambret seorang pria tak dikenal. 

Korban kala itu mengendarai motor di Jalan AH Witono RT 007/RW 001 Kelurajan Tuguraja Kecamatan Cihideung dan membonceng Erna (41) warga Kota Baru, Cibeureum. Saat di lokasi kejadian, pelaku menggunakan motor menyalip dari arah kiri dan mengambil tas yang digantung di bawah stang motor korban.

Kapolsek Cihideung, AKP Cecep Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi SH membenarkan adanya informasi kejadian itu. 

"Ya benar tadi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Korbannya lapor ke kami," ujarnya kepada wartawan.

Disebutkan dia, di dalam tas korban terdapat 1 Unit hape Vivo 1820, STNK sepeda motor korban, KTP korban dan uang sejumlah Rp200 ribu. "Setelah berhasil mengambil tas korban, tersangka kabur meninggalkan ke arah Cikurubuk. Lalu korban berusaha mengejar tersangka sambil teriak-teriak jambret," terangnya.

Teriakan korban didengar seorang pedagang, Emuh Mukarom (54) yang kebetulan sedang di lokasi tersebut. Pedagang itu berusaha mengejarnya dan berhasil menangkap si penjambret di Jalan ABR, kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.

"Selanjutnya tersangka berhasil diamankan. Lalu pedagang itu menghubungi Polsek Cihideung. Kini tersangka pencurian dengan kekerasan modus jambret diamankan di polsek," jelasnya.

Kanit Reskrim menambahkan, tersangka berinisial AH, warga Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya. "Tersangka mengendarai motor Yamaha Mio GT dan memepet sepeda motor korban lalu menjambret tasnya. Total kerugian Rp3 juta," jelasnya.

Barang-bukti yamg berhasil diamankan adalah  1 buah tas jinjing, 1 lembar STNK motor, 1 unit HP Vivo, 1 unit sepeda motor milik pelaku dan uang Rp 200 ribu. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: