Permintaan Adopsi Mulai Banyak, Polisi Fokus Cari Orang Tua Bayi
Reporter:
andriansyah|
Rabu 17-11-2021,10:30 WIB
radartasik.com, CIAMIS — Bayi malang yang ditemukan warga di pinggir jalan dekat tumpukan sampah di Dusun Sindangkerta Desa Hujungtiwu Kecamatan Panjalu beberapa hari lalu banyak yang ingin mengadopsi. Hal itu diungkapkan Kapolsek Panjalu AKP Endang Suwandi kepada Radar, Selasa (16/11/2021).
Kata dia, setelah penemuan dan bayi tersebut dalam keadaan sehat serta dirawat Puskesmas Panjalu, setiap hari banyak yang datang ingin mengadopsi bayi tersebut. “Sudah mulai banyak, baik yang datang langsung atau menghubungi lewat telepon, mereka mengusulkan untuk adopsi,” ujar dia, menjelaskan.
“Namun kami dari kepolisian tidak bisa memberikan keputusan terkait adopsi bayi tersebut. Biarkan nanti persoalan adopsi bayi urusan Dinsos Ciamis dan Pengadilan saja yang mempunyai kewenangannya,” kata dia, menambahkan.
Sementara ini, kata dia, pihaknya masih fokus kepada pengungkapan kasus atau mencari siapa pembuang bayi tersebut. “Mudah-mudahan ada titik terang dan bisa menangkap pelakunya doakan saja oleh semua pihak agar bisa kami ungkap,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupate Ciamis Ace Hidayat mengatakan, tata cara adopsi sudah diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian diperkuat lagi dengan Permensos Nomer 110 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
“Jadi untuk adopsi ini tidak bisa seenaknya, karena ada proses-proses yang harus ditempuh. Bahkan mekanismenya diatur jelas oleh undang-undang,” ujar dia, menjelaskan.
Menurut dia, untuk kasus bayi di Panjalu masuk ke dalam penelantaran oleh orang tuanya. Sehingga, mekanisma adopsinya tidak seperti penyerahan dari orang tua atau yayasan. “Kalau sekarang kondisi bayi masih dalam pemantauan kesehatan di puskesmas,” ujar dia.
Kemudian, kata dia, dalam proses adopsi yang terlantar ini pihaknya menunggu dulu sampai tiga bulan ke depan atau penyelidikan pihak kepolisian terkait orang tua bayi. “Kalau belum tiga bulan dan anaknya sehat, bayi tersebut ke depannya akan dibawa ke panti asuhan milik pemerintah. Saat ini di Ciamis tidak ada, jadi akan dibawa ke Bandung,” ucapnya.
Namun, kata dia, bagi masyarakat yang berniat untuk mengadopsi bayi tersebut bisa berkomunikasi dengan Dinas Sosial untuk persyaratannya. “Kalau syaratnya, di antaranya minimal usia 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian sudah menikah lima tahun serta tidak memiliki anak, kalau persyaratan keseluruhan banyak,” ujar dia. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: