Guru Honorer Minta Pemkab Tasik Memberikan Perhatian Penuh

Guru Honorer Minta Pemkab Tasik Memberikan Perhatian Penuh

radartasik.com, SINGAPARNA - Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya beraudiensi dengan Komisi I dan IV DPRD, Senin (15/11/2021). Audiensi itu pun dihadiri Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr H Moh Zen dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).


Dalam audiensi tersebut, FHGTK meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib guru honorer yang lulus passing grade dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang tidak mendapatkan formasi termasuk honorer yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah daerah.

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman mengatakan, jumlah awal guru honorer yang masuk di FHGTK ada 4.075. Namun sudah berkurang, dikurangi yang lolos tes CPNS dan P3K. Sisanya ada 3.875-an.

Sementara itu, ungkap dia, dalam audiensi ini disampaikan di hadapan dewan dan pemerintah daerah, bagaimana nasib guru honorer yang lulus passing grade tes P3K, namun tidak mendapatkan formasi. Ada sekitar 700-an.

“Sementara sekitar 500 orang lulus passing grade P3K mendapatkan formasi. Jadi ada dua yang lulus passing grade P3K dapat formasi, ada juga yang lulus passing grade tidak ada formasi,” terang Tete kepada Radar usai audiensi di Gedung Paripurna, DPRD.

Menurut dia, yang disoroti oleh FHGTK dalam pengangkatan P3K ini, terkesan kurang pro atau perhatian pemerintah terhadap honorer. Pertama kaitan dengan formasi, terlihat saling lempar kewenangan antara daerah dengan pusat. “Kalau pusat itu logikanya, yang mengusulkan adalah daerah, sekarang daerah dikunci sama pusat. Harapannya, ada titik temu,” kata dia.

FHGTK berharap, upaya tersebut bisa menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya. Minimal honorer bisa bertemu dengan orang pusat dan bisa memeproleh informasi akurat dan kebijakannya bisa diterima oleh honorer.

Dia menjelaskan, sebanyak 700 guru honorer yang lulus passing grade tidak dapat formasi, datanya sudah dikomunikasikan ke Pemkab Tasikmalaya agar difasilitasi oleh provinsi dan Kemendikbud-Ristek, supaya bisa digunakan untuk tahun 2022.

“Jadi ketika ada formasi di daerah tahun depan, yang sudah lulus passing grade namun belum dapat formasi ini, bisa diprioritaskan. Melalui keberpihakan pemerintah daerah, merubah status kami dari honorer menjadi ASN atau P3K,” harapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen mengatakan, dalam audiensi ini dibahas soal nasib P3K dan PNS, namun ada beberapa hal yang akan dikomunikasikan dengan Kemendikbud-Ristek selaku pengelola dan menyusun ketentuan dalam merekrut P3K. “Kami segera menyusun dan melayangkan surat yang akan disampaikan ke pusat,” kata Zen.

Menurut dia, saat ini kondisi di daerah kaitan guru honorer ada yang sampai 15 tahun mengajar di satu SD negeri dan belum bersertifikat atau sertifikasi. Namun kemudian datang guru dari swasta yang sudah bersertifikat, padahal baru dua atau tiga tahun mengajar.

“Jelas akan kalah yang guru yang di sekolah negeri ini. Jumlahnya ada 500-an. Sementara kuota di kita ada 394, dari kuota sebelumnya,” paparnya.

“Pada intinya pemerintah daerah sangat butuh dengan guru dan bisa dilihat di sekolah SD saat ini hanya ada dua atau tiga PNS dan P3K-nya. Daerah sendiri setiap terus mengusulkan kuota ke pusat untuk formasi guru,” kata dia, menambahkan.

“Kita terus terang sebelumnya, berharap kuota yang satu juta dari pusat bisa memenuhi kekurangan kebutuhan guru di Kabupaten Tasikmalaya secara langsung. Akan tetapi kita hanya mendapatkan kuota 984 untuk P3K dan itu pun dengan seleksi yang cukup ketat,” paparnya.

Maka dari itu, tambah dia, akan menyampaikan surat ke Kemendikbud supaya status mereka yang sudah passing grade bahkan sudah mengajar 15 tahun bisa diusulkan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian SH MH menambahkan, kebutuhan daerah terhadap guru itu sudah sangat tinggi. Kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kesejahteraan pada seluruh masyarakat, dalam hal ini formasi guru harus diperhatikan.

“Bagi mereka yang lulus P3K ada jaminan dan hak dari pemerintah untuk mendapatkan tunjangan atau gaji. Namun, bagi mereka yang belum lulus P3K atau PNS apakah lantas pemerintah tidak memikirkan ke arah sana,” paparnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: