Bali Diperketat, Kunjungan Wisatawan saat Libur Natal dan Tahun Baru Dibatasi

Bali Diperketat, Kunjungan Wisatawan saat Libur Natal dan Tahun Baru Dibatasi

Radartasik.com — Pemerintah Provinsi Bali berencana membatasi kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Itu dilakukan dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan strategi untuk mencegah lonjakan kunjungan wisatawan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19. Terutama pada masa libur Natal dan tahun baru.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali, lanjut dia, antara lain berencana membatasi kunjungan wisatawan mancanegara maksimal 1.500 orang per hari semasa libur Natal dan tahun baru.

”Itu salah satu antisipasi untuk mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Bali,” terang Tjok Bagus Pemayun seperti dilansir dari Antara, Senin (15/11).

Sementara itu, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, pemerintah kabupaten mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata setelah pemerintah mengizinkan pembukaan kembali tempat pariwisata di Pulau Dewata. Pengelola objek wisata di wilayah Tabanan umumnya sudah menyiapkan masker serta pengaturan jarak antar wisatawan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 dalam kegiatan pariwisata.

”Saya datang ke Ulundanu, saya lihat prokes sudah bagus, apalagi saat ini sudah ada aplikasi PeduliLindungi, masuk objek tambah ketat. Karena semua pakai HP, orang itu dicek sudah divaksin atau belum, kalau sudah divaksin dua kali bisa masuk,” ujar Gede Sanjaya. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: