Tanggal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Komisi II Desak KPU Segera Putuskan
Reporter:
tiko|
Sabtu 13-11-2021,20:00 WIB
Radartasik.com - Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan kapan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta lembaga yang dikepalai Ilham Saputra tersebut segera memutuskan tanggal Pemilu 2024.
Menurut Luqman, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki kuasa penuh untuk menentukan hari pecoblosan di setiap Pemilu.
“Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun untuk segera menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu 2024. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” ujar Luqman kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, posisi Komisi II DPR bersama dengan pemerintah hanyalah memberikan saran dan masukan saja. Namun keputusan akhirnya ada di KPU untuk menentukan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kapan rapat dimaksud akan diselenggarakan, tentunya setelah KPU mengajukan permohoman konsultasi, barulah Komisi II akan menentukan kapan waktu rapatnya. Jadi, posisi Komisi II menunggu bola saja,” katanya.
Karena itu, Luqman meminta KPU segera menentukan tanggal Pemilu 2024 tersebut. Sehingga selanjutnya bisa menyusun berbagai tahapan untuk hajatan akbar serentak tersebut.
“Sekaligus untuk mengakhiri spekulasi publik mengenai adanya pihak tertentu di dalam kekuasaan yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan hingga tahun 2027 mendatang,” ungkapnya.
Diketahui, KPU sudah mengusulkan Pemilu 2024 diadakan pada 21 Februari dan Pilkada serentak 2024 pada 27 November. Namun, pemerintah belakangan mengusulkan agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024.
Sehingga perbedaan usulan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu antara KPU dan pemerintah sampai saat ini belum menemukan titik temu. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: