KPK Setorkan Ke Kas Negara Rp600 Juta dari Koruptor
Reporter:
tiko|
Sabtu 13-11-2021,04:00 WIB
Radartasik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp600 juta ke kas negara. Uang ratusan juta itu berasal dari dua terpidana korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Ali menjelaskan, Otto Cornelis Kaligis menyerahkan sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Kemudian, Edy Nasution selaku mantan Panintera PN Jakarta Pusat menyerahkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
“Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut,” tegas Ali. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: