Nadiem Beri Klarifikasi soal Polemik Permendikbudristek PPKS
Reporter:
tiko|
Jumat 12-11-2021,21:00 WIB
Radartasik.com — Sejumah pihak menyatakan kritikannya kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasalnya, kebijakan ini dinilai memberikan izin seks bebas dalam kampus.
Khususnya dalam Pasal 5 Ayat (2) pada yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban”. Itu dinilai melanggar norma agama dan mendegradasi substansi kekerasan seksual dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.
Atas hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa tidak ada maksud melegalkan seks bebas. Dia mengatakan, pihaknya juga menolak segala bentuk kekerasan, khususnya seksual.
“Satu hal yang perlu diluruskan juga, mohon menyadari Kemendikbudristek tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila,” jelas dia dalam acara Merdeka Belajar Episode 14 secara daring, Jumat (12/11).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual. Jadi, tidak ada lagi celah pelaku kekerasan seksual bertindak sesuka hati, terutama atas dasar relasi kuasa.
“Kami ingin menegaskan Permendikbudristek hanya menyasar pada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual, dengan definisi yang sangat jelas (perlindungan korban),” tambahnya.
Permendikbudristek ini juga melengkapi aturan-aturan terkait kekerasan seksual yang sudah ada. Di mana dalam perguruan tinggi, aturan terkait hal tersebut belum ada.
“Banyak aktivitas di luar itu, yang mungkin tidak sesuai dengan norma agama dan norma etika, yang sudah diatur di peraturan lain, dan juga peraturan-peraturan diterapkan universitas secara mandiri,” tandas Nadiem. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: