Penganiaya Ulama Pesantren Al-Qomar Terancam 10 Tahun Penjara

Penganiaya Ulama Pesantren Al-Qomar Terancam 10 Tahun Penjara

radartasik.com, TASIK — Polisi sudah menetapkan Bn, pelaku penganiayaan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Qomar, Purbaratu, Kota Tasikmalaya sebagai tersangka. Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun akibat perbuatannya.


Kapolsek Cibeureum AKP Yusuf Setyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, Bn terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. “Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (11/11/2021).

Kepada Bn, polisi menerapkan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 353 jo pasal 335. Perbuatan Bn dinilai meresahkan dan mengancam keselamatan korbannya. “Ancamannya paling lama 10 tahun penjara,” ucapnya.

Penetapan tersangka tersebut, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan korban. Masyarakat diminta untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat berwajib.

Terpisah, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya H Nono Nurul Hidayat mengaku menyesalkan dengan insiden tersebut. Apalagi korban merupakan salah satu pengurus di forum. “Masih pengurus FPP Kota Tasik (bagian hukum, Red),” ucapnya.

Terlepas dari itu, H Nono mengapresiasi aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat. Apalagi saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Alhamdulillah pelaku sudah masuk proses hukum,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta semua masyarakat khususnya di dunia pesantren untuk tidak bereaksi berlebihan. Percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian. “Tetap jaga kondusivitas, karena pelakunya kan sekarang sudah ditahan juga,” jelasnya.

Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali ke depannya. Bukan hanya menimpa warga pesantren, namun juga masyarakat secara umum. “Kita ingin masyarakat aman dan tenteram,” ujarnya.

Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat mengaku lega dengan ditangkapnya pelaku. Dia berharap aparat penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada pelaku. “Hukumannya jangan sampai ringan, harus bisa bikin kapok,” katanya.

Perlunya efek jera menurutnya sebagai perhatian bagi masyarakat secara umum. Karena segala bentuk tindak kekerasan bukanlah memiliki konsekuensi. “Apalagi juga kekerasannya terhadap ulama,” terangnya.

Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al Qomar Kecamatan Purbaratu, KH Itang Komar melakukan laporan polisi atas dugaan penganiayaan kepadanya, Selasa (9/11/2021). Hal ini merupakan buntut dari konflik berkepanjangan.

Dari informasi yang dihimpun Radar, hal itu terjadi pada Minggu (9/11/2021) dini hari. Saat itu, KH Itang didatangi oleh dua orang berinisial Bn dan adiknya yang menganiaya leher ulama tersebut.

Dari pengakuan anak KH Itang, Huda Nur Alawiyah (30) menuturkan bahwa sekitar pukul 00.30, ada uda orang tamu ke rumahnya. Ketika dibuka, ternyata itu Bn dan adiknya. “Mereka maksa masuk akhirnya dipersilakan oleh bapak masuk rumah,” ungkapnya kepada Radar.

Sejak awal pembicaraan pelaku dan ayahnya sudah penuh emosi. Sampai akhirnya, KH Itang dicekik Bn dan berupaya melepaskan diri. “Kami langsung minta bantuan warga,” ucapnya.

Bn dan adiknya pun pergi setelah warga berdatangan dan mengusir mereka. Mengingat perlakuan pelaku sudah tidak bisa ditolelir, keluarga pun menempuh jalur hukum. “Siapa orang yang terima bapaknya dicekik begitu, adik saya juga dicekik tapi posisinya sudah di luar rumah,” terangnya.

Diakuinya bahwa persoalan ini berawal dari konflik lama, Januari 2020 lalu KH Itang difitnah melakukan hal tidak baik. Meskipun sempat dilakukan mediasi sampai islah, Bn tampaknya tidak menerima begitu saja. “Bapak (KH Itang), adik saya termasuk saya juga pernah dicegat oleh pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, KH Itang sebagai korban masih belum bisa diwawancara. Alasannya korban masih butuh waktu untuk menenangkan diri. “Nanti dulu ya,” singkatnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: