Tabungan Pensiunan Tak Cair, Koperasi Praja Mukti Belum Memberikan Keterangan

Tabungan Pensiunan Tak Cair, Koperasi Praja Mukti Belum Memberikan Keterangan

radartasik.com, TASIK - Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tasikmalaya mempertanyakan dana atau tabungan simpanan di Koperasi Praja Mukti yang sampai saat ini belum bisa diambil. Padahal, dana tersebut sangat diharapkan oleh para ASN ketika memasuki purna bakti.


Salah satu pensiunan, Heri Sogiri yang juga pernah menjabat Kadis Pertanian Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, sudah puluhan tahun sejak jadi ASN masuk anggota koperasi. Dulu saat masih dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, setiap bulan ketika gajian itu selalu ada potongan dan disimpan di koperasi.

“Saya merupakan anggota koperasi Prajamukti atau koperasi Karyawan Pemkab Tasikmalaya. Karena pensiun, terus keluar. Tapi ironisnya, uang simpanan sudah satu tahun tidak kunjung datang,” kata dia.

Heri meminta kepada pihak koperasi mencari solusi agar dana simpanan miliknya bisa dicairkan. Karena tabungan tersebut seharusnya dapat dinikmati setelah pensiun, ini malah tidak bisa didapatkan. Padahal, itu haknya dan uang simpanannya tidak sedikit.

Heri meyakini, bahwa bukan hanya dirinya saja jadi korban, ASN aktif pun banyak yang keluar dengan kondisi Koperasi Praja Mukti seperti ini. Namun, nyatanya walaupun keluar tabungan simpanan tetap tidak bisa diambil dengan alasan tidak ada uang. Sebab, di masa pandemi seperti saat ini sangat membutuhkan.

Menurut dia, Koperasi Praja Mukti seharusnya bisa menyejahterakan anggotanya dan jika melihat kondisi seperti saat ini, nasib koperasi harus diselamatkan. “Mohon instansi yang menaungi koperasi bisa memfasilitasi keluhan anggota yang ingin mengambil uang simpanannya,” kata Heri.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Yana mengatakan nasabah Koperasi Praja Mukti itu merupakan ASN.

“Memang ada alasan kemacetan dari anggota sejak pemberlakuan e-money payroll gaji ke ATM, yang sebelumnya biasanya oleh bendahara. Hampir 70 persen kemacetan dari setiap SKPD, kecuali setda yang lancar,” kata dia.

Lanjut dia, langkah-langkah selanjutnya bahwa kemacetan atau piutang di luar itu harus diinventarisir ada berapa dan datanya mana. “Jika semua langkah-langkah sudah dilakukan, tinggal bagaimana pendekatannya kepada nasabah yang macet itu,” ujar dia kepada Radar, kemarin.

Menurut dia, jangan karena alasannya macet, jadi tidak ada upaya pendekatan dan hanya dijadikan alasan. Meskipun tingkat kemacetannya cukup besar.

“Terkait piutang itu, persoalannya masing-masing dan lebih ke tingkat kesadarannya. Yang paling utama harus ada langkah, minimal pendekatan kepada personal yang dikatakan itu macet. Lalu diinventarisir, itu di mana saja dan siapa saja,” kata dia.

Kasi Pengawasan pada Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Eka K Pamungkas menambahkan, pihaknya sudah melakukan imbauan dan meminta menempuh langkah-langkah ke Koperasi Praja Mukti.

“Saya belum ngecek lagi sudah sampai mana, karena memang itu untuk keanggotaannya ada Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.

Kata dia, kendalanya menurut pengelola tidak bisa diberikan karena ada yang macet di anggotanya juga, sehingga tidak bisa mengembalikan. “Pinjaman anggota banyak yang macet dan belum masuk, itu berdasarkan keterangan dari pengelola. Namun yang lebih tahu itu ketuanya langsung,” kata dia menambahkan.

Saat dikonfirmasi Ketua Koperasi Praja Mukti, Suprapto terkait keluhan dana pensiunan yang belum bisa diambil, melalui sambungan teleponnya belum menjelaskan secara rinci. “Abdi kaleresan sakit (jadi belum bisa menjelaskan),” ucapnya. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: