Pemkab Pangandaran Wacanakan Tipiring Bagi Pelanggar Prokes di Objek Wisata

Pemkab Pangandaran Wacanakan Tipiring Bagi Pelanggar Prokes di Objek Wisata

radartasik.com, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mewacanakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di objek wisata. Hal tersebut dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.


Namun, kata dia, ada beberapa kendala teknis untuk menerapkan aturan tersebut. Salah satunya mendatangkan hakim untuk sidang tipiring. “Kesulitan di hakim, mereka tidak bisa sidang kalau Sabtu-Minggu,” jelasnya Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, apakah nanti sidang tipiringnya bisa lewat virtual atau tidak, hal itu sedang dikaji. “Nah, apakah hakim tidak bisa datang ini karena teknis atau aturan, kita tidak tahu. Kalau masalah teknis kan bisa pakai zoom (virtual, Red),” ungkapnya.

Ia memastikan tipiring belum bisa diterapkan minggu ini. “Nah kalau sidangnya hari Senin, kan orangnya pasti sudah tidak di Pangandaran lagi (sudah pulang, Red),” terangnya. Kata dia, tidak mungkin seorang wisatawan ditahan untuk tidak pulang hanya untuk menjalani sidang tipiring.

Tapi, kata dia, ada alternatif lain. Bisa saja para pelanggar prokes dijatuhi denda. “Kan kita punya perbup yang mengatur itu, dimana pelanggarnya akan didenda Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu,” tuturnya.

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan akan melakukan operasi yustisi untuk pelanggar prokes di objek wisata. “Kesadaran wisatawan dan pelaku usaha wisata masih rendah,” tegasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: