AHY: Moeldoko Tak Punya Hak Ganggu Rumah Tangga Demokrat
Reporter:
tiko|
Rabu 10-11-2021,19:30 WIB
Radartasik.com — Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengaku bersyukur karena MA telah menolak uji materi yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini,” ujar AHY dalam video yang ditayangkan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
AHY mengaku, dirinya pertama kali mendapatkan kabar bahwa uji materi kubu Moeldoko ditolak MA, dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan lewat sambungan telpon. Hal ini lantaran dirinya sedang di Amerika Serikat menemani sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani perawatan kanker prostat.
“Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” katanya.
“Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu,” ujarya.
Karena itu pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini menegaskan, Moeldoko tidak punya hak untuk menganggu rumah tangga Partai Demokrat di bawah kepemimpinannya ini. Karena hal itu sejalan dengan ditolaknya uji materi di MA.
“Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tegas AHY.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sementara kuasa hukum mereka adalah Yusril Ihza Mahendra.
“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).
Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: