OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Harumi : Itu Perusahaan Berbeda

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Harumi : Itu Perusahaan Berbeda

Radartasik.com, JAKARTA  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Mengutip keterangan resminya, pencabutan izin usaha tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulisnya dikutip, Selasa (09/11/2021).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penyelesaian yang dimaksud diantaranya, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Di tempat terpisah, Head of Public Relations OVO (dompet digital,red) Harumi Supit mengklarifikasi kabar soal pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) oleh OJK. Dikatan Harumi,  OVO Finance Indonesia merupakan sebuah itentitas perusahaan multi finance yang tidak terkait dengan perusahaan perusahaan penerbit uang elektronik atau dompet digital OVO.

"Tidak ada kaitan sama sekal,i dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional,red) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi

Melalui keterangannya, Harumi menjelaskan, memang sejak awal pendiriannya OFI menggunakan nama "OVO", namun demikian berbeda dengan dompet digital OVO milik PT Visionet Internasional.

"Jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," tegas Harumi. 

Lebih lanjut, Harumi mengatakan semua operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa. "Normal, dan tidak ada masalah sama sekali," imbuhnya. (jpc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: