Kemenkominfo Setujui Merger Indosat-Tri, Tapi Ada Syaratnya
Reporter:
radi|
Selasa 09-11-2021,14:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Merger dua perusahaan operator seluler PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia atau Indosat-Tri, akhirnya disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengesahan ini merupakan puncak dari aksi korporasi kedua operator seluler tersebut selama beberapa bulan ini.
Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo Ismail pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin (8/11) sore, mengatakan bahwa pemerintah telah menerima permintaan merger PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk pada 20 September 2021 lalu. Selanjutnya, kata dia, pemerintah menilai Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sesuai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati telah sesuai perundang-undangan, menurut Ismail, penggabungan atau merger ini diberikan dengan berapa syarat dan ketentuan. Salah satu syarat tersebut adalah kedua perusahan yang telah melakukan merger diwajibkan untuk melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025 mendatang.
Ismail menegaskan, perusahaan yang baru merger itu harus mampu menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani jaringan opsel.
Pemerintah juga meminta perusahaan untuk mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz. “Yang terakhir syarat dari ketentuan prinsip perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz frequency band data (FBD) atau 2×5 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz” tandas Ismail.
Seperti diketahui, sebelumnya induk perusahaan kedua perusahaan, yaitu Ooredoo dan CK Hutchison sepakat untuk menggabungkan anak perusahaan mereka di Indonesia.
Kedua induk perusahaan mulai penjajakan sejak akhir 2020. Sempat tertunda beberapa kali penggabungan kedua operator seluler, namun akhirnya merger Indosat dan Tri disepakati pada Kamis (17/09/2021) dan melahirkan Indosat Ooredoo Hutchison.
Namun, sampai proses merger tersebut final pada akhir 2021 dan mendapat restu pemerintah, nama tersebut belum dipakai. Adapun, transaksi 'perkawinan' ini mencapai USD 6 miliar atau setara Rp85 triliun. (jpc/dom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: