Kisruh Pendiri OI Berlanjut, Giliran Istri Iwan Fals Bakal Dilaporkan Balik ke Polisi

Kisruh Pendiri OI Berlanjut, Giliran Istri Iwan Fals Bakal Dilaporkan Balik ke Polisi

Radartasik.com, JAKARTA — Kisruh internal pengurus OI (Orang Indonesia) antara istri Iwan Fals, Rosanna Listatno dan salah satu pendiri OI berinisial IB agaknya bakal semakin panjang.

Setelah dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik, pihak IB berencana melaporkan bakal melaporkan balik istri Iwan Fals tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak IB melalui kuasa hukumnya menuntut permintaan maaf dan pengakuan istri Iwan Fals. “Oh, pasti (rencana laporan balik). Yang belum kita terima sekarang adalah jawaban dari Ibu Rosanna Listanto apakah dia pengurus OI atau bukan,” kata kuasa hukum IB, Kamarudin Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (05/11/2021).

Menurut kuasa hukum IB, ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh istri Iwan Fals dalam pengesahan organisasi organisasi Orang Indonesia (OI) sebagai badan usaha di Kemenkuham.

“Laporan balik itu nanti tentang Pasal 263, yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu tentang akta autentik,” jelasnya.

“Lalu kemudian memalsukan keterangan palsu ke akta autentik Pasal 266 KUHP. Kemudian Pasal 93 administrasi negara, yaitu memalsu KTP karena KTP yang dipakai itu masih KTP Orde Baru,” ungkap Kamarudin.

Kamarudin mengatakan pihaknya sebetulnya hanya menuntut permintaan maaf dan pengakuan dari istri Iwan Fals. Namun, jika itu tidak juga dilakukan, laporan ke polisi adalah upaya terakhirnya. “Sebetulnya yang saya tuntut dari mereka adalah mengaku bersalah dan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan akta-akta itu supaya nama klien saya IB tidak tersangkut hukum suatu saat,” jelasnya.

“Akan tetapi, karena mereka tidak sanggup menjawab surat saya yang terakhir mereka memilih lapor polisi,” ungkap Kamarudin.

“Hari Sabtu lalu saya surati mereka sebenarnya ibu Rosana ini pengurus OI atau bukan. Karena pertama kali dia kirim surat ke saya mengaku ketua badan pengurus OI,” jelasnya.

“Tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti surat kuasanya dia menjadi bukan pengurus OI. Kan ada dua produk yang berseberangan,” tambahnya seperti dilansir detikcom.

Pengacara Iwan Fals untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Kamarudin ini. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Iwan Fals belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya. Rosanna tidak terima karena dituduh memalsukan akta pendirian OI.

“Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI,” ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan kliennya itu melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI.

“Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna,” katanya.

Rosanna melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (04/11/2021) kemarin. Dia didampingi Iwan Fals. “Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri. Lebih detail ke pengacara,” kata Iwan Fals di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (04/11/2021).

Pendiri OI Dipolisikan UU ITE Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. (ral/int/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: