Jual Vape Tanpa Pita Cukai, Rumah Produksi Likuid Vape Ini Digerebek Tim Bea Cukai Omzetnya Mencapai Rp4 Miliar

Jual Vape Tanpa Pita Cukai, Rumah Produksi Likuid Vape Ini Digerebek Tim Bea Cukai Omzetnya Mencapai Rp4 Miliar

Radartasik.com,  SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo menggerebek sebuah rumah produksi likuid vape atau cairan rokok elektrik tanpa dilengkapi pita cukai di Jalan Tales, Jagir, Wonokromo dan Jalan Soponyono, Prepen, Wonocolo, Surabaya. Satu orang berinisial IS, selaku pembuatnya diamankan petugas, berikut barang bukti 14.338 botol cairan vape siap edar. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pelaku sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama dua tahun. Pria berusia 29 tahun itu biasa memasarkannya melalui marketplace. "Hasil pengungkapan ini dari pelaksanaan cyber crawling menemukan toko online. Kemudian, melakukan transaksi dan membuntuti kurirnya," ujar Padmoyo, Rabu (03/11/2021). 

Dari hasil kerja sama dengan kurir, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan dan tempat produksi likuid vape ilegal tersebut. "Total 14 ribu botol yang disita diperkirakan Rp 559 juta, sedangkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp319 juta," jelasnya. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo menyebut bahwa IS dalam satu bulan mendapatkan keuntungan bersih Rp20 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia belajar secara autodidak dari YouTube untuk membuat likuid vape. itu 

"Bahan-bahannya ini mudah didapat. Sebagian besar bahan-bahan kue. Dia dapat cairan nikotinnya juga dengan beli secara online," ujarnya.

Dari bisnis gelap tersebut, lanjut Pancoro, omzet penjualan yang dilakukan IS mencapai Rp 4 miliar. "Sejak 2019 dia jual, setiap tahun omzetnya meningkat. Saat pandemi orang lebih memilih membeli secara online daripada ke outletnya langsung," bebernya. 

IS dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 54 Undang-undang Cukai dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya beserta barang bukti. (mcr12/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: