Kena Sita Saat Razia Prokes, E-KTP yang Tidak Diambil Bakal Diblokir

Kena Sita Saat Razia Prokes, E-KTP yang Tidak Diambil Bakal Diblokir

Radartasik.com, SURABAYA - Kendati Surabaya sudah berada di PPKM level 1, Pemkot Surabaya masih terus menggencarkan sosialisasi dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes). Nah, salah satu operasi penegakan dan penindakan itu dilakukan dengan menyita kartu identitas atau E-KTP. 

Dari beberapa kali operasi yustisi, petugas banyak menyita KTP elektronik (e-KTP) warga karena dinilai telah melanggar prokes. Tidak sedikit, kartu identitas itu belum diambil para pemiliknya. Di wilayah Kecamatan Tambaksari, misalnya. Sejak Maret hingga 1 November 2021, ada sebanyak 932 e-KTP warga yang belum diambil.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menyatakan, jumlah kartu tersebut merupakan hasil penindakan pelanggar prokes di wilayah kerjanya hingga Sabtu (30/10). ''Sebanyak 932 e-KTP itu sejak Maret. Kalau hasil yustisi Sabtu malam, kami sita sembilan e-KTP pelanggar dan itu belum diambil semua,'' katanya, Senin (01/11/2021).

Ridwan mengungkapkan, bagi warga yang belum mengambil kartu identitas dari operasi yustisi, e-KTP mereka akan diblokir. Pemblokiran akan dibuka setelah pelanggar membayar denda Rp 150 ribu yang ditransfer ke rekening pemkot di Bank Jatim.

Dia menjelaskan, aturan penindakan warga yang tak patuh prokes itu masih berlaku. Sebagaimana hasil operasi Sabtu (30/10/2021) malam, ada 40 pengendara yang tak memakai masker dengan benar. Sementara itu, sembilan di antaranya tak menggunakan masker.

''Ada 31 orang yang kami tes antigen dan sudah bayar denda. Alhamdulillah, negatif. Lalu, sembilan orang hasil sita e-KTP dan kami anjurkan datang ke Gelanggang Remaja untuk tes dan vaksinasi. Tapi, nggak datang,'' ungkapnya.

Sembilan orang itu menambah panjang deretan warga yang belum mengambil kartu identitas pascaoperasi protokol kesehatan berlangsung. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: