Teungteuingeun! Duit Dikorupsi SS, Pegawai Damri Belum Gajian 7 Bulan

Teungteuingeun! Duit Dikorupsi SS, Pegawai Damri Belum Gajian 7 Bulan

Radartasik.com, BANDUNG — Terlalu. Seorang pegawai Perum Damri Cabang Bandung berinisial SS diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengusut dugaan korupsi ini.

”Penanganan kasus ini oleh Kejari Bandung. Dari laporan yang diterima, SS ini pengelola uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke perusahaan,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dilansir dari Radar Bandung (30/10/2021).

SS ini diduga melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018. ”SS dari informasi laporan sudah jadi tersangka. Diduga menggelapkan uang pendapatan sebesar Rp 1,2 miliar, ” ungkapnya.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap SS ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

Sebelumnya, Damri Cabang Bandung ini menjadi sorotan publik sebab per tanggal 28 Oktober 2021 memberhentikan operasi delapan rute bus di Kota Bandung.

Permasalahan lain yang membelit Damri Cabang Bandung ini adalah telat membayar gaji pegawai selama kurang lebih tujuh bulan. Pihak perusahaan menghormati proses hukum yang sedang ditangani kejari.

”Terkait proses hukum, pihak Damri menghormati yang sedang berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Damri Sidik Pramono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (cr1/radarbandung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: