Hakim Vonis Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah 4,5 Tahun Penjara
Reporter:
tiko|
Jumat 29-10-2021,23:00 WIB
Radartasik.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim nonaktif dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
”Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai Rp 200 juta subsider sebanyak enam bulan,” kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi seperti dilasir dari Antara dalam sidang putusan di PN Palembang, Jumat (29/10).
Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut. Yakni menerima gratifikasi uang senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender) dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Atas perbuatan tersebut, lanjut hakim, terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Selain itu, terdakwa wajib mengganti uang senilai Rp 3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.
”Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar hakim Sahlan Efendi.
Sementara itu, berdasar proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi dalam persidangan, hakim tidak menemukan unsur keterlibatan terdakwa sebagaimana dakwaan yang diberikan kepadanya oleh JPU KPK.
Dakwaannya berbunyi terdakwa turut menerima uang senilai Rp 1 miliar dan gawai Apple senilai Rp 17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan terpidana Elfin Muchtar (pejabat pembuat komitmen PUPR Muara Enim).
Atas hal tersebut, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan.
”Hakim menerima dakwaan alternatif pertama, sedangkan dakwaan ini tidak dapat meyakinkan majelis, pemberian handphone juga tidak didukung dalam gratifikasi,” ujar JPU KPK Muhammad Nur Aziz.
Dia menyatakan, atas putusan hakim tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir selama waktu yang diberikan sepekan ke depan. (jpg/antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: