Polda Jabar Tangkap Kades di Lembang Jual Tanah Rugikan Negara Rp 50 M

Polda Jabar Tangkap Kades di Lembang Jual Tanah Rugikan Negara Rp 50 M

Radartasik.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua orang yang merupakan kepala desa (kades) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Keduanya diduga menjual tanah aset desa hingga menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombespol Arief Rachman mengatakan, dua orang itu, yakni Kades Cikole berinisial JR dan eks Kades Cibogo berinisial MS. Mereka diduga bersekongkol menghapus inventaris aset desa untuk keuntungan pribadi.

”Mereka bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektare di Blok Lapang Persil 57,” kata Arief seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (28/10).

Menurut dia, penghapusan aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 yang ditandatangani pada Juni 2020, tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku. Pasalnya, mereka melakukan penghapusan itu tanpa seizin pemerintah daerah setempat. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan berupa kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih.

”Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil dua tersangka tersebut,” ujar Arief Rachman.

Arief menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual secara ilegal itu bakal dijadikan tempat wisata. Pasalnya harga tanah di kawasan Cikole itu cukup tinggi. Sebab, kawasan Lembang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Barat.

”Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya,” kata Arief.

Menurut Arief, kini tanah seluas 8 hektare itu berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi untuk menguasai lahan tersebut. ”Kalau ini tidak kami ungkap, akan hilang aset negara senilai Rp 50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga,” terang Arief Rachman.

Dalam kasus kades itu, polisi menjerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: