Berkas Kasus Sunat Dana Hibah Masih di Kejari Tasikmalaya

Berkas Kasus Sunat Dana Hibah Masih di Kejari Tasikmalaya

radartasik.com, SINGAPARNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya masih meneliti berkas perkara kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 yang mejerat sembilan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung.


Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH menjelaskan, berkas perkara kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 belum rampung dan masih diteliti oleh penyidik pidana khusus (pidsus).

“Jadi baru tahap satu oleh jaksa peneliti berkas perkaranya diteliti. Sampai dua tahap, sebelum barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk persidangan,” terang Donni kepada Radar saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (26/10/2021).

Kemudian, kata dia, saat ditanya soal kemungkinan terjadi penambahan tersangka dalam kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya 2018. Pasalnya, penyidik sedang fokus meneliti berkas perkaranya. “Untuk perkembangannya nanti akan disampaikan,” ujar dia, menjelaskan.

Pengamat Sosial Politik dan Pemerintahan Asep M Tamam mengatakan, patut dipahami banyak kalangan masyarakat yang mendorong dan mendukung kejaksaan bertindak cepat, terutama dalam penanganan kasus korupsi seperti pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

“Tentu melegakkan dan membahagiakan masyarakat jika kejaksaan bertindak cepat dan tepat. Jadi kalau misalkan hari ini kejaksaan hanya menunggu tekanan dari masyarakat, ini menjadi tidak baik. Kejaksaan jangan menunggu tekanan dari masyarakat dan dorongan dari publik,” kata dia, menambahkan.

Harusnya, terang dia, kejaksaan tidak memperlambat penanganan kasus, dikhawatirkan ada kasus yang lain sehingga kemudian perkaranya menjadi menumpuk.

“Jangan menjadi alasan ketika penanganan menjadi lemah, alangkah lebih baiknya pekerjaan itu tidak ditunggu sampai menumpuk. Ketika tadi tersangka santai dan bebas saja, harus segera ada penyampaian ke publik,” ujarnya.

Pada intinya, tambah dia, kejaksaan jangan menunggu tekanan dan dorongan dari masyarakat. Tentu masyarakat paham tahapan proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi kejaksaan bergerak tidak menunggu tekanan publik.

“Karena sudah cukup lama juga penanganan kasus hibah ini, harus dijadikan catatan juga, jangan menunggu kasus baru muncul. Dikhawatirkan masyarakat yang kritis menjadi apatis, masyarakat lupa dan akhirnya kasus hilang,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: