Pertama di Jabar, Tasikmalaya Punya Perda Pesantren

Pertama di Jabar, Tasikmalaya Punya Perda Pesantren

radartasik.com, PADA momen Hari Santri 22 Oktober 2021 ada kado istimewa untuk Kabupaten Tasikmalaya yakni lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren turunan dari Undang-undang tentang Pesantren di pusat.


DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama eksekutif atau bupati mengesahkan Perda tersebut Jumat (22/10/2021) bertepatan dengan peringatan Hari Santri secara nasional. Peraturan ini menjadi bagian perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan, disahkannya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya menjadi momentum yang berharga dan luar biasa serta kado di Hari Santri 22 Oktober 2021.

“Karena di Hari Santri lahir dan disahkannya oleh DPRD bersama bupati. DPRD sangat mendukung adanya fasilitasi pesantren. Maka akan ada pemberian pelayanan dan pemerintah lebih mendukung terhadap tata kelola pesantren bukan untuk mengurangi atau mendegradasi kemandirian pondok pesantren,” ungkap Asep, kepada Radar.

       

Kemudian, lanjut dia, dengan lahirnya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa memberikan perhatiannya. Saat ini ada 1.300-an lebih pesantren, dan belum terfasilitasi semua baru 700-an, itu pun belum maksimal, hanya ada sekitar 300-an yang terfasilitasi.

“Intinya, menjadi kado spesial di Hari Santri. Kabupaten Tasikmalaya satu-satunya kota/kabupaten di Jawa Barat yang sudah mempunyai Perda tentang Pesantren. Se-Indonesia baru Jombang, Jawa Timur dan Kabupaten Tasikmalaya,” terang dia.

Dia menambahkan, DPRD mengapresiasi seluruh anggota dewan, eksekutif, tokoh ulama, kiai, pesantren dan masyarakat, yang membantu lahirnya Perda ini, dan mencerminkan atau bisa mengakomodir seluruh stakeholder di lembaga pesantren.

“Alhamdulillah kita bersama bupati sudah menandatangani dan mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada Jumat 22 Oktober 2021 malam,” tambah dia.
      

Ketua Komisi IV yang juga Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Asop Sopiudin SAg mengatakan, lahirnya Perda ini dalam rangka akselerasi pembangunan pemerintah dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.

Kemudian, kata dia, juga meningkatkan kualitas pendidikan atau Indek Pendidikan Manusia (IPM), termasuk di pendidikan pesantren. Karena pesantren ini juga mempunyai fungsi dakwah, pendidikan dan pemberdayaan.

Menurutnya, dalam Undang-undang tentang Pesantren, yang dikategorikan lembaga pesantren itu, syaratnya ada kiai, ustaz ada santri minimal 20 orang, pondok, madrasah dan masjid. Mudah-mudahan semua bisa terakomodir.

“Intinya kita ingin melindungi anak bangsa dan kaum santri dengan kearifan lokal yang harus tetap eksis dan terjaga ke khasannya,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: