Tolak Dipecat, Kapolsek yang Diduga Cabuli Anak Lakukan Upaya Banding
Reporter:
radi|
Minggu 24-10-2021,19:30 WIB
Radartasik.com, MAKASSAR — Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, IDGN, yang dipecat dengan tidak hormat karena diduga telah mencabuli anak seorang tahanan, ternyata tidak terima dengan keputusan pemecatan dirinya tersebut.
Ia pun mengajukan upaya banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya sebagai anggota Polri. “Pelanggar (Kapolsek) mengajukan banding,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, Sabtu (23/10/2021).
Dijelaskannya, pihaknya kini menunggu Iptu IDGN mengajukan banding. Apakah hari ini atau esok lusa (Senin,25/10/2021). “Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding,” ujar Kombes Didik.
Saat ini, lanjut Didik, Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum). “Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum,” lanjutnya.
Diketahui, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kapolsek IDGN berupa pemecatan. IDGN dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.
“Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” katanya.
Penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional. “Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IDGN,” ucapnya.(gw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: