Polisi Tangkap Bos dan Investor Pinjol Ilegal “Pinjaman Nasional†dan Sita Uang Rp20 Miliar
Reporter:
radi|
Minggu 24-10-2021,17:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap bos pinjaman online (pinjol) ilegal Fulus Mujur dan menyita uang senilai Rp20 miliar. Pinjol ilegal tersebut diduga dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan awal terbongkarnya kasus tersebut ada salah satu korban pinjol ilegal dari KSP Solusi Andalan Bersama yang mendapat SMS berisi link 'Pinjaman Nasional'.
Korban yang tertarik lalu mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut. Setelah itu, korban pun mencoba melakukan pinjaman senilai Rp1,2 juta dengan tenor 91-140 hari. Namun korban malah menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol yang diduga ilegal sebesar Rp1,2 juta-1,6 juta tanpa persetujuannya.
Korban kemudian diminta melunasi semua pinjaman itu dalam tenggat tujuh hari. Lima hari kemudian, korban mulai mendapat ancaman dari nomor-nomor tak dikenal untuk segera melunasi pinjamannya itu.
“Lima hari kemudian, korban menerima pesan dari WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi 'Pinjaman Nasional' dan mendapatkan pengancaman,” terang Helmy.
“Dikarenakan nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal, korban tidak merespons penagihan tersebut. Dan setelah korban tidak merespons, korban menerima pesan dari keluarga korban bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” sambungnya.
Lantaran terus diteror dan diancam korban pun lalu melaporkannya kepada polisi. Mendapat laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para bos pinjol ilegal tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudari JS (pendana/investor,red), MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), dan SR,” ujar Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Selain mengamankan para tersangka pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari MDA. Salah satu yang disita adalah dua rekening bank yang berisi duit Rp20,4 miliar dan Rp 11 juta.
“Dari Saudari MDA disita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, handphone, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank. Kemudian uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank (lain),” bebernya. (ral/int/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: