Selebgram Pake Nopol RFS Dilidik Polisi, Lalu Apa Arti RFS & Siapa Yang Berhak Pake? Simak Ini..

Selebgram Pake Nopol RFS Dilidik Polisi, Lalu Apa Arti RFS & Siapa Yang Berhak Pake? Simak Ini..

radartasik.com - Kisruh penggunaan plat nomor mobil RFS milik Selebgram Rachel Vennya, terus bergulir.

Bahkan Polisi diberitakan bakal memeriksa Rachel karena menggunakan mobil plat RFS, layaknya pejabat negara.

Nah, lalu apa arti kode huruf RFS? Siapa yang boleh menggunakan plat nomor polisi dengan kode huruf RF.

Kode plat nomor atau disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang di kendaraan sebagai identitas pengendara.

Kode plat nomor dapat membantu mengindentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan atau tindak kriminal curanmor, maupun kasus lainnya.

Seperti yang kita ketahui, kode huruf A, B, D, E, F, T, Z untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya

Untuk kode huruf G, H, K, R, AA, AB, AD untuk TNKB Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Kode huruf tersebut diikuti dengan kode nomor dan dikurung dengan kode huruf yang menunjukkan kode kota atau kabupaten.

Namun untuk kode RF dibelakang angka, jelas bukan kode kota atau kabupaten, melainkan kode plat nomor atau TNKB Khusus.

Plat nomor dengan huruf RF stelah angka merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi.

Plat tersebut digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Macam-macam plat RF

Ada berapa macam plat nomor berkode RF yang mewakili suatu instansi. yaitu:

RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

- RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara.

Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

- RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian).

Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

- RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi.

Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

- RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

- RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

- RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara. 

Aturan mengenai plat RF

Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan?

TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya.

Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan. (age/auto2000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: