Keterlaluan, Mantan Kades Ini Gunakan Dana Desa untuk Kawin Lagi

Keterlaluan, Mantan Kades Ini Gunakan Dana Desa untuk Kawin Lagi

Radartasik.com, BANTEN — Seorang mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS  (43) ditangkap Satuan Polres Serang Polda Banten baru-baru ini. YS ditangkap karena telah menggelapkan dana desa (DD) senilai Rp500 juta lebih.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mako Polres Serang, Kamis (21/10/2021) lalu.

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Shinto mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana desa yang ada di rekening sebuah bank. Namun dalam penggunaannya dana tersebut tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

Salah satuna penggunaan dana desa yang tidak sesuai spesifikasi tersebut adalah digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa yaitu membiayai pernikahan dengan 2 istri mudanya. Selain itu tersangka juga menggunakan uang negaratersebut untuk bermain penggandaan uang.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan tersangka berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Terakhir, Shinto berharap agar tidak ada lagi kepala desa yang menyalah gunakan uang untuk kepentingan pribadinya. “Saya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: