Hasil Penggrebekan Marathon Pinjol Ilegal, Polisi Tetapkan 45 Tersangka Mulai dari Pemilik Hingga Direktur

Hasil Penggrebekan Marathon Pinjol Ilegal, Polisi Tetapkan 45 Tersangka Mulai dari  Pemilik Hingga Direktur

Radartasik.com, JAKARTA — Sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari rangkaian pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan secara maraton di berbagai daerah di Tanah Air dalam waktu sepekan terakhir. Yakni mulai 12 hingga 19 Oktober 2021. 

Diantara sekian banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pemilik hingga direktur injol ilegal tersebut.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan, pengungkapan pinjol ilegal tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri bersama sejumlah polda. ”Hasilnya, 45 orang ditetapkan menjadi tersangka,” katanya di Mabes Polri kemarin (21/10/2021).

Untuk Dittipideksus, dari lima laporan polisi soal pinjol ilegal, ditangkap 19 tersangka. Lokasi penangkapan berada di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. ''Salah satu tersangka yang ditangkap berperan sebagai fasilitator pinjol ilegal berinisial JS,'' bebernya.

JS diketahui melakukan berbagai hal untuk aktivitas pinjol ilegal. Mulai mengurus visa pelaku warga negara asing (WNA) yang memiliki pinjol ilegal hingga mencari NPWP untuk digunakan sebagai modus koperasi simpan pinjam (KSP). ''Intinya memfasilitasi agar pinjol ilegal berjalan,'' jelas Ahmad.

Dittipideksus juga memblokir dua rekening pinjol ilegal dengan jumlah simpanan mencapai Rp 20,5 miliar. Rekening itu diatasnamakan KSP. Padahal, sebenarnya untuk aktivitas pinjol ilegal.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dari empat laporan polisi. Tiga di antaranya memiliki posisi yang tinggi di pinjol illegal. Yakni, Mr MEO sebagai pemilik, P sebagai direktur, dan M yang menjadi translator. ”Disita juga 8 unit laptop, 18 unit handphone, dan 9 dus SIM card teregistrasi,'' ujarnya.

Di Polda Jawa Barat, dari satu laporan polisi, telah ditetapkan tujuh tersangka. Barang bukti yang disita berupa 105 CPU komputer dan 27 handphone. Penangkapan tersangka dilakukan di Jogjakarta. ”Lalu, di Polda Jateng, satu laporan dengan tersangka satu orang,'' jelasnya.

Sementara itu, di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi. Barang bukti yang disita berupa 9 laptop dan 17 handphone. ''Terakhir, di Polda Kalimantan Barat, dari satu laporan polisi, ditangkap dua tersangka,'' paparnya.

Ahmad mengatakan, penyidikan kasus pinjol ilegal di Polda Jabar, Jateng, dan Jatim masih dikembangkan. Dengan begitu, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. ''Di tiga polda itu masih terus digali pelaku lainnya,'' terangnya.

Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Seruan agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok dan bunga pinjol ilegal memiliki dasar hukum. 

Sebab, operasional pinjol ilegal sangat bergantung pada perputaran uang yang dipinjamkan ke masyarakat. ''Dengan menolak membayar cicilan, akan menekan keuangan perusahaan pinjol ilegal. Jadi, ini salah satu cara efektif,” ujarnya.

OJK memutuskan mengenakan sanksi berat dan pasal berlapis bagi pelaku pinjol ilegal. Mulai ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE), hingga UU Perlindungan Konsumen. Baik secara perdata maupun pidana. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: