DOB Tasela Masuk RPJMD

DOB Tasela Masuk RPJMD

radartasik.com, SINGAPARNA — Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasik Selatan. Hal itu dilakukan karena adanya perubahan UU 23 Tahun 2014.


Sekretaris Presidium DOB Tasela Asep Saefulloh mengatakan, sebenarnya substansi dari SKB dan SK bupati masih sama. Namun, bedanya sekarang penandatangannya oleh bupati dan DPRD. “Kalu dulu hanya SK bupati saja, ada beberapa SK yang sudah dikeluarkan. Kemudian dengan SKB ini juga ada update data, mulai dari aset, jumlah penduduk dan lainnya,” ujar dia kepada Radar, Kamis (21/10/2021).

Menurut dia, kelebihan dari SKB ini data menjadi terbarukan. Termasuk munculnya usulan penambahan tiga kecamatan, yakni Bojonggambir, Taraju dan Sodonghilir. Usulan tersebut muncul dengan dasar Jabar Selatan yang sedang digemborkan oleh pemerintah provinsi dan pusat. “Namun untuk sementara masih tetap yang 10 kecamatan dengan berbagai pertimbangan, tapi ketika nantinya memungkinkan kenapa tidak,” kata pria murah senyum ini saat berbincang di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut dia, saat ini dalam RPJMD 2021-2026 sudah tercantum Akselerasi Persiapan Pembentukan DOB Tasela. Namun, diharapkan jangan hanya tercatat saja tanpa ada realisasi berupa implementasi pembangunan yang mendorong pemekaran.

“Ini harus diterjemahkan ke hal teknis atau langkah konkret, untuk akselerasinya sejauh mana RPJMD tersebut terhadap persiapn pembangunan di Tasik Selatan. Misalnya ada pembangunan rumah sakit, sarana pendidikan dan yang lainnya untuk menunjang persyaratan DOB Tasela. Jadi sebelum dibukanya moratorium harus disiapkan segalanya di bawah,” kata dia, menjelaskan.

Kata dia, informasi terbaru yang masuk bahwa skor DOB Tasik Selatan menjadi terbesar kedua setelah Cianjur, artinya paling layak untuk segera dimekarkan. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan daerah-daerah lain yang sudah diparipurnakan.

“Skor hasil kapasda Provinsi Jawa Barat yang sudah paripurna di DPRD Provinsi Jabar yakni Garut Selatan 154, Bogor Timur 324, Bogor Barat 308, Indramayu Barat 337, Sukabumi Utara 267. Sementara yang belum paripurna Cianjur Selatan 355, Tasikmalaya Selatan 344,” kata pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.

Kemudian, kata dia, presidium juga berharap anggota DPRD Jabar dan DPR RI dari Tasikmalaya bisa mendorong percepatan paripurna. Sehingga tahapannya bisa terus berprogres untuk pemekaran Tasik Selatan. (yfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: