Bejat! Bapak Perkosa Keponakan, Anaknya Cabuli Adik Kandung
Reporter:
radi|
Selasa 19-10-2021,19:15 WIB
Radartasik.com, MUSI RAWAS — Apa yang dilakukan bapak dan anaknya yang satu ini tidak patut dijadikan contoh sama sekali. Bahkan harus dikecam dan diberikan hukuman yang berat.
Bapak berinisal Jm tersebut tega melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri sebut saja namanya Bunga. Sedangkan anaknya berinsial Uo (15) tega pula memperkosa adik kandungnya sendiri sebut saja namanya Bunga Putih.
“Bapak pelaku sekaligus bapak korban, sudah kami tangkap satu tahun lalu dalam kasus sama pencabulan terhadap anak dibawah umur. Waktu itu korbannya keponakanya sendiri,” ujar Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, seperti dilansir sumeks.co, Selasa (19/10/2021).
Saat ini orang tua pelaku Uo yakni Jm, tengah menjalani masa hukuman karena kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri tersebut.
Sedangkan Uo ditangkap polisi Selasa (19/10) sekitar pukul 09.00 Wib di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sebelumnya polisi mendapat laporan dari SR, ibu asuh atau bibi korban. Adapun ibu korban sendiri sudah wafat.
“Kami tangkap pelaku setelah ada laporan dari kerabat korban. Dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan perbuatan itu terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun,” kata AKBP Eko.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka Uo terhadap adik kandungnya itu berawal saat bibi korban menjalani operasi di Kota Lubuklinggau. Saat itu korban dan pelaku tinggal berdua di rumah.
Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban mandi bersama. Korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental, tidak bisa membedakan perbuatan terlarang maupun perbuatan yang diperbolehkan. Sehingga menuruti saja yang diminta kakaknya.
Nah, saat dikamar mandi itulah pelaku mencabuli adiknya tersebut. “Keterangan tersangka dia kecanduan nonton video porno sehingga saat libidonya memuncak adiknya sendiri yang jadi sasaran,” beber Kapolres.
Usai diperkosa kakaknya tersebut, korban yang mengalami sakit dan nyeri di bagian kelamin menceritakan yang dialaminya kepada sang bibi. Mendengar cerita keponakannya tersebut bibi korban melaporkannya kepada polisi.
“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan masih dalam masa perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkap kapolres.
Sementara itu, Uo (15) mengatakan dirinya tega mencabuli adik kandungnya sendiri karena khilaf dan terpengaruh video porno yang sering ditontonnya.
“Aku sering nonton bokep di HP, di rumah aku sering tinggal beduo sama adek. Aku nyesel pak, khilaf,” ucap bocah yang kesehariannya hanya bermain di sekitar rumah dan sesekali membantu ibu asuhnya, SR meyadap getah di kebun.
Uo mengaku tidak menduga akibat perbuatannya kepada sang adik tersebut tiba-tiba saja dijemput polisi. Dia diamankan polisi saat tengah tertidur di dalam rumah usai bermain handpone.
“Waktu aku masuke (melakukan hubungan intim, red) dikeluarke di dalam galo. Abis itu aku kasih tau samo adek biar dak ngomong soal itu, dio nurut bae,” bebernya.
Kini atas perbuatannya tersebut, Uo dijerat pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI NO 35 /2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (cj13/sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: